Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Fungsi
1.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan
nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan
sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam
lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah
dan segenap kekuatan negara.
4.
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
1.
Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan
sosial".
2.
Tujuan ke dalam
adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa
Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan
kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi
luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Implementasi
1. Kehidupan Politik
Ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1)
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2)
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam
bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3)
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4)
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan,
persatuan dan kesatuan.
5)
Meningkatkan peran
Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.
Kehidupan Ekonomi
1)
Wilayah nusantara
mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan
tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian.
2)
Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat
menciptakan upaya dalamkeadilan ekonomi.
3)
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.
Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu :
1)
Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari
segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan
pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi
daerah tertinggal.
2)
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar
budaya.
Sumber :
- §Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
- §Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar