Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat
AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia
yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan
sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan.
Karena
itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika
Serikat, yaituNational Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C)
menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan
disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan)
tentang usulan tersebut”.
AMDAL
mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan
yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya
pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi
atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan
pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana
kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL
adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan
pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampakb. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana
terdapat interaksi antara berbagai macam parameter lingkungan didalamnya.
Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk pembangunan perumahan dapat
menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya dislokasi bebatuan atau
dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat terkikisnya lapisan
atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter
terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana
setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari
perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter
umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum
dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap
lingkungan.
-Parameter
controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan
fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian
timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter
lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A.
Dampak lingkungan langsung :
Faktor
fisis biologis :
·
Udara
·
Air
·
Lahan
·
Aspek
ekologi hewan dan tumbuhan
·
Suara
·
SDA
termasuk kebutuhan energi
Faktor
Sosial Budaya
·
Taat
cara hidup
·
pola
kebutuhan psikologis
·
sistem
psikologis
·
kebutuhan
lingkungan sosial
·
pola
sosial budaya
Faktor
Ekonomi
·
Ekonomi
regional dan ekonomi perkotaan
·
Pendapatan
dan pengeluaran sector public
·
Konsumsi
dan pendapatan perkapita
·
B.
Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan
pemanfaatan lahan
– Pengembangan kawasan terbangun
– Pengembangan kawasan terbangun
– Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak
Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang
terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut
lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun
tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap
lingkungan.
Dokumen
AMDAL terdiri dari :
·
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
·
Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
·
Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL
digunakan untuk:
·
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
·
Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
·
Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
2.
Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
3.
Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4.
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Inti AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
·
integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
·
utilitas
– dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk
keputusan.
·
kesinambungan
– dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
·
Manfaat
AMDAL meliputi:.
·
berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan desain.
·
kepatuhan
dengan standar yang lebih baik.
·
tabungan
modal dan biaya operasi.
·
mengurangi
waktu dan biaya untuk persetujuan.
·
proyek
peningkatan penerimaan.
·
perlindungan
yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa
maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud
dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung
AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi
signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan.
Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan
berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber
daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan
masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
·
memperbaiki
desain lingkungan proposal;
·
memastikan
bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
·
mengidentifikasi
langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
·
informasi
memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat dan
ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan
jangka panjang AMDAL adalah untuk:
·
melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia;
·
menghindari
perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
·
menjaga
sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
·
meningkatkan
aspek-aspek sosial dari proposal.
Proses
AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL
adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, merupakan reaksi terhadap kerusakan
lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai
keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan
penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan
sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang
mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP
No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29
Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam
rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP
No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999,
pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No.
27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
·
jumlah
manusia yang terkena dampak
·
luas
wilayah persebaran dampak
·
intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
·
banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
·
sifat
kumulatif dampak
·
berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi masyarakat luas.
Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
1.
Kerangka
Acuan (KA)
2.
Sebagai
dasar pelaksanaan studi AMDAL.
3.
Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
4.
Sebagai
dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
5.
Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
6.
Merupakan
upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan
meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
7.
Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
8.
Upaya
pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
9.
Executive
Summary
10. Memuat ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Hal yang harus diperhatikan adalah
1.
Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
2.
Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1
langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre
request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
3.
Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002
4.
Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
1.
Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.
Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
3.
masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan,
jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak
dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya
yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada manfaat
dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut
dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak
layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.
SUMBER :
- http://soera.wordpress.com/2009/01/31/pengertian-amdal/
- http://noviaclarabianca.blogspot.com/2013/01/amdal-analisis-dampak-lingkungan.html
- http://digilib.gunadarma.ac.id/files/disk1/8/jbptgunadarma-gdl-course-2005-timpengaja-352-hukumpr-n.ppt http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan
- http://amdal.intakindo.org/standar/intaki.php?id=content_amdal_1.txt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar