1. PENGERTIAN TENAGA KERJA
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun masyarakat.
2. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang –
Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah :
Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus
merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga
kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan
penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.
Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja
mempunyai beberapa aspek antara lain :
Indonesia, (Undang-undang jaminan
soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.)
Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan
hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik
kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang
lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan
kerja, sakit, hari tua dan lainnya.
Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan
penduduknya :
1.Tenaga kerja
Tenaga kerja adalah seluruh jumlah
penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada
permintaan kerja. Menurut
Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja
yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
2.Bukan Tenaga kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang
dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja.
Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di
luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64
tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan
anak-anak.
Berdasarkan
batas kerja :
1.Tenaga kerja terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga
kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan
cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru,
dan lain-lain.
2.Tenaga kerja terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga
kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman
kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang
sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,ahli bedah, mekanik, dan
lain-lain.
3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan
tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
3. JENIS – JENIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan
resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk
menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan
oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka
perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
- Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada
kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu,
diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam
bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
- Jaminan Hari Tua
Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak
lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan
bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja,
teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan
kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat
tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi
persyaratan tersebut.
- Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan
produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan
merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan (kuratif).
4. PENGERTIAN UPAH
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah
atau akan dilakukan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).
5. SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah,
yaitu :
- Upah menurut waktu
Sistem upah dimana besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang.
Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya
pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.
- Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan
oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan
panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.
- Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara
pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang
rusak, membangun rumah dll.
- Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan
untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya
lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi.
Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada
pekerja.
- Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham
perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan
pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja
antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara
perusahaan dan mitra kerja.
6. KESEJAHTERAAN PEKERJA
Dalam undang – undang no 13 tahun 2003 bab 10 tentang
kesejahteraan, point pentingnya :
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan
keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan
ukuran kemampuan perusahaan.
Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas
kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah
- http://id.wikipedia.org/wiki/Tenaga_kerja
- http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_03.htm
- UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar