Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuandibentuknya Pemerintahan
Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan
nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari
tahun 2005 hinggatahun 2025.
Maksud dan
tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya
disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode
20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025,
ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh
komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan
yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku
pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.
Untuk melaksanakan
dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana
yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan
bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Pembangunan
Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan
sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk
itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa
Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara
lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan
hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar
ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di
dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Oleh
karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam
bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen
bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi
kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu
pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP
Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas
Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.
Tujuan
pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalahmewujudkan bangsa yang maju,
mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju
masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai
ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional
dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok
sebagai berikut.
A. Terwujudnya
masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan
beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1. Terwujudnya
karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral
berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia
dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik,
berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2. Makin
mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat,
dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian
bangsa.
B. Terwujudnya
bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan
sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1. Tercapainya
pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan sehingga
pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara
dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran
terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih
dari 5 persen.
2. Meningkatnya
kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan.
Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan
meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender
(IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.
3. Terbangunnya
struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai
wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi
basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan
komoditi berkualitas.
- http://www.tataruangindonesia.com/fullpost/perencanaan/1353489783/rencana-pembangunan-jangka-panjang-nasional-tahun-20052025.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Perencanaan_Pembangunan_Nasional
- https://www.academia.edu/7537950/RPJMN_DAN_RPJPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar