Sabtu, 27 Desember 2014

Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja

1. PENGERTIAN TENAGA KERJA
Dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

2. JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah :
Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.

Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain : 
Indonesia, (Undang-undang jaminan soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.)
Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.

Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.

Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan penduduknya :

1.Tenaga kerja
                Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

2.Bukan Tenaga kerja
                Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

Berdasarkan batas kerja :

1.Tenaga kerja terdidik
                Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

2.Tenaga kerja terlatih
             Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker,ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

3.Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
                Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya

3. JENIS – JENIS JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
  • Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
  • Jaminan Hari Tua

Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
  • Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan (kuratif).

4. PENGERTIAN UPAH
Menurut Pasal 1 ayat 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat 1 No. 13/2003).

5. SISTEM PENGUPAHAN DI INDONESIA
Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu :
  • Upah menurut waktu
Sistem upah dimana  besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari / minggu.

  • Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang.  Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misal upah pemetik daun teh dihitung per kilo.

  • Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah dll.

  • Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan diluar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja.

  • Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja.


6. KESEJAHTERAAN PEKERJA
Dalam undang – undang no 13 tahun 2003 bab 10 tentang kesejahteraan, point pentingnya :
Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

Ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah


Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang Periode 2005-2025 di Indonesia

Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuandibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20tahun ke depan yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hinggatahun 2025.
Maksud dan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, selanjutnya disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional periode 20  (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun2005 sampai dengan tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah,masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunanbersifat sinergis, koordinatif.
Untuk melaksanakan dan mencapai satu tujuan dan satu cita-cita tersebut diperlukan suatu rencana yang dapat merumuskan secara lebih konkrit mengenai pencapaian dari tujuan bernegara tersebut. Tujuan dari bernegara sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk  mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam 20 tahun mendatang, sangat penting dan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk melakukan penataan kembali berbagai langkah-langkah, antara lain di bidang pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, lingkungan hidup dan kelembagaannya sehingga bangsa Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan mempunyai posisi yang sejajar serta daya saing yang kuat di dalam pergaulan masyarakat Internasional.
Oleh karenanya rencana pembangunan jangka panjang nasional yang dituangkan dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan nasional adalah produk dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga- lembaga negara, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik. RPJP Daerah harus disusun dengan mengacu pada RPJP Nasional sesuai karakteristik dan potensi daerah. Selanjutnya RPJP Daerah dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah. Arah, tahapan, dan prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005–2025.

Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005–2025 adalahmewujudkan bangsa yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahappembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
A.      Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.      Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran, bergotongroyong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan berorientasi iptek.
2.      Makin mantapnya budaya bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.
B.      Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.      Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas    dan berkesinambungan sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah, dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.      Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh seimbang.

3.      Terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga menghasilkan komoditi berkualitas.


Minggu, 16 November 2014

RUSUNAMI (Rumah Susun Sederhana Milik)

'Rumah Susun' adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama, benda-bersama dan tanah bersama.

Masing-masing memiliki batas-batas, ukuran dan luas yang jelas, karena sifat dan fungsinya harus dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.    Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya. 
Kepemilikan satuan Rusun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yang meliputi, hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. 
Kepemilikan satuan Rusun dapat dimiliki dengan cara membayar tunai (cash) dan angsuran (kredit pemilikan rumah atau KPR). Dalam pengelolaannya, setelah Rusun yang ditempati sudah melunasi angsuran sesuai dengan perjanjian akad kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penghuni dan pengembang/pihak perbankan-red), maka penghuni Rusun wajib membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan diberikan kedudukan sebagai badan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Yang ketentuannya diatur dalam Perarturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1988.

Apartemen Rakyat vs Rumah Susun (Rusun)
Istilah 'Apartemen Rakyat' yang kini sedang marak pembangunannya, ibarat dua sisi mata uang dengan Rumah Susun (Rusun), serupa tapi tak sama. Keberadaan Rusun jelas diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985, sementara 'Apartemen Rakyat' hanya menunggangi. Karena sudah barang tentu masyarakat yang berpenghasilan rendah, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tentang tujuan pembangunan Rusun tidak dapat memilikinya.

Walaupun kedua-duanya mendapatkan subsidi dari pemerintah namun hakekatnya jauh berbeda. Karena Rusun memang dibangun benar-benar untuk masyarakat yang tinggal diwilayah kumuh dan berpenghasilan rendah (miskin), yang pada umumnya tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap.

Sementara 'Apartemen Rakyat' dibangun untuk masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan ketentuan gaji Rp.2,5 juta s/d Rp. 4,5 juta/bulan. Lalu bagaimana dengan masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya Rp. 972.000,-/bulan (upah minimum provinsi atau UMP)  dan pegawai negeri rendahan untuk dapat memiliki 'Apartemen Rakyat', kecil kemungkinannya mereka untuk dapat memiliki Rusun mewah ('Apartemen Rakyat') yang bersubsidi.

Oleh karena itu perlu kiranya kajian ulang pemisahan antara Rusun dan Apartemen agar tidak ada kerancuhan dalam pemberian subsidi kepada rakyat. UU yang mengatur Rusun sudah cukup memadahi, hanya saja penerapannya yang kurang maksimal. Terkadang peruntukannya tidak tepat sasaran.

Maka UU tentang Apartemen harus dibuat secara tersendiri agar subsidi kepada rakyat tidak dinikmati oleh orang-orang yang mampu. Ketegasan pemerintah dalam hal ini harus ada, mengingat masih banyaknya masyarakat perkotaan yang berpenghasilan rendah atau tidak mampu (miskin) yang tinggal dibantaran kali dan atau dipemukiman kumuh lainnya yang membutuhkan Rusun dapat teratasi.

Sehingga program Rusun yang sedang digalakan oleh pemerintah dapat berhasil dan tepat sasaran. Jika UU Apartemen tidak dibuat secara tersendiri jangan pernah berharap program nasional pembagnunan Rusun akan dapat berhasil, bahkan cenderung dimanfaatkan oleh para koruptor dan investor nakal kemudahan-kemudahan fasilitas pembangunan Rusun dan subsidi rakyat untuk mengeruk keuntungan materi belaka.

'Apartemen Rakyat' terkesan permainan para pejabat dan investor nakal yang hanya ingin memanfaatkan UU Rusun, tapi pada prakteknya tetap saja yang dapat menikmati hanya kelompok orang-orang berduit saja. Sementara mereka yang miskin tidak dapat menikmati, padahal hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang. Kerancuan antara Apartemen Rakyat dan Rumah Susun harus segera dijawab dengan sikap tegas Pemerintah, jangan ada kesan ambivalensi didalam menjawab persoalan ini.

PPRS Tidak Sama Dengan RT
Menanggapi pernyataan Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI Yusuf Asya'ri yang mengatakan, sah-sah saja keberadaan PPRS mengawasi warga, sebab lembaga itu berfungsi tidak ubahnya Rukun Tetangga atau RT. Hanya saja kalau RT untuk landed house, sementara PPRS untuk bangunan vertical. Fungsi pengawasan RT seperti wajib lapor bagi tamu, seharusnya juga dapat diberlakukan PPRS (Kompas, 11/4). Atas dasar apa Kemenpera Yusuf Asya'ri mengatakan demikian. Karena Kedudukan PPRS dan RT saja sudah jauh berbeda, apalagi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Dalam lingkungan Rusun selain terdapat PPRS juga terdapat RW atau Rukun Warga (apabila memenuhi syarat administrative yang ditentukan Pemda, dalam hal jumlah penduduk atau warga penghuni) dan RT.

Namun satu sama lain, khususnya PPRS memiliki kewenangan yang lebih jauh dalam hal pengelolaan Rusun, sementara fungsi pengawasan seperti wajib lapor bagi tamu adalah tetap dipegang oleh RT (Perwakilan Antar Blok atau PAB) yang nota bene juga sebagai anggota PPRS. Jika terjadi tumpang tindih maka akan berdampak pada pelayanan administrasi warga menjadi bertabrakan sehingga menimbulkan kebingungan warga, karena ada dualisme pelayanan administrasi.

Jangan melakukan pendangkalan terhadap tupoksi PPRS, karena PPRS memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan Rusun. Biarkan RW dan RT menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan Pemda yang berlaku. Janganlah Negara melakukan 'Pembodohan Publik' kepada masyarakat awam, sudah selayaknya Negara melakukan pemberdayaan PPRS dalam tupoksi yang sesungguhnya, memberikan pembinaan-pembinaan sumberdaya manusia kearah pengelolaan Rusun yang mandiri, memberikan fasilitas atau sarana pendukung, serta meningkatkan taraf hidup ekonomi penghuni Rusun.

Maka program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dahulu hidup dipemukiman kumuh yang kemudian direlokasi di Rusun dapat dinyatakan berhasil. 'Pembodohan Publik' yang dilegitimasi Negara akan mengakibatkan kebodohan yang permanent terhadap rakyat, sehingga rakyat terbelenggu oleh peraturan-peraturan yang sesungguhnya menguntungkan
malah justeru jadi merugikan rakyat itu sendiri. Keberpihakan Negara terhadap rakyat harus segera dilakukan secara nyata (kongkrit), bukan sekedar basa-basi politik.
   Apartemen Rakyat vs Rumah Susun (Rusun) Istilah 'Apartemen Rakyat' yang kini sedang marak pembangunannya, ibarat dua sisi mata uang dengan Rumah Susun (Rusun), serupa tapi tak sama. Keberadaan Rusun jelas diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985, sementara 'Apartemen Rakyat' hanya menunggangi. Karena sudah barang tentu masyarakat yang berpenghasilan rendah, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tentang tujuan pembangunan Rusun tidak dapat memilikinya. 
Walaupun kedua-duanya mendapatkan subsidi dari pemerintah namun hakekatnya jauh berbeda. Karena Rusun memang dibangun benar-benar untuk masyarakat yang tinggal diwilayah kumuh dan berpenghasilan rendah (miskin), yang pada umumnya tidak mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap. 
Sementara 'Apartemen Rakyat' dibangun untuk masyarakat yang berpenghasilan tetap dengan ketentuan gaji Rp.2,5 juta s/d Rp. 4,5 juta/bulan. Lalu bagaimana dengan masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya Rp. 972.000,-/bulan (upah minimum provinsi atau UMP)  dan pegawai negeri rendahan untuk dapat memiliki 'Apartemen Rakyat', kecil kemungkinannya mereka untuk dapat memiliki Rusun mewah ('Apartemen Rakyat') yang bersubsidi.    Oleh karena itu perlu kiranya kajian ulang pemisahan antara Rusun dan Apartemen agar tidak ada kerancuhan dalam pemberian subsidi kepada rakyat. UU yang mengatur Rusun sudah cukup memadahi, hanya saja penerapannya yang kurang maksimal. Terkadang peruntukannya tidak tepat sasaran. 
Maka UU tentang Apartemen harus dibuat secara tersendiri agar subsidi kepada rakyat tidak dinikmati oleh orang-orang yang mampu. Ketegasan pemerintah dalam hal ini harus ada, mengingat masih banyaknya masyarakat perkotaan yang berpenghasilan rendah atau tidak mampu (miskin) yang tinggal dibantaran kali dan atau dipemukiman kumuh lainnya yang membutuhkan Rusun dapat teratasi. 
Sehingga program Rusun yang sedang digalakan oleh pemerintah dapat berhasil dan tepat sasaran. Jika UU Apartemen tidak dibuat secara tersendiri jangan pernah berharap program nasional pembagnunan Rusun akan dapat berhasil, bahkan cenderung dimanfaatkan oleh para koruptor dan investor nakal kemudahan-kemudahan fasilitas pembangunan Rusun dan subsidi rakyat untuk mengeruk keuntungan materi belaka. 
'Apartemen Rakyat' terkesan permainan para pejabat dan investor nakal yang hanya ingin memanfaatkan UU Rusun, tapi pada prakteknya tetap saja yang dapat menikmati hanya kelompok orang-orang berduit saja. Sementara mereka yang miskin tidak dapat menikmati, padahal hak-hak mereka dilindungi oleh undang-undang. Kerancuan antara Apartemen Rakyat dan Rumah Susun harus segera dijawab dengan sikap tegas Pemerintah, jangan ada kesan ambivalensi didalam menjawab persoalan ini.    PPRS Tidak Sama Dengan RT Menanggapi pernyataan Kementerian Negara Perumahan Rakyat RI Yusuf Asya'ri yang mengatakan, sah-sah saja keberadaan PPRS mengawasi warga, sebab lembaga itu berfungsi tidak ubahnya Rukun Tetangga atau RT. Hanya saja kalau RT untuk landed house, sementara PPRS untuk bangunan vertical. Fungsi pengawasan RT seperti wajib lapor bagi tamu, seharusnya juga dapat diberlakukan PPRS (Kompas, 11/4). Atas dasar apa Kemenpera Yusuf Asya'ri mengatakan demikian. Karena Kedudukan PPRS dan RT saja sudah jauh berbeda, apalagi tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).    Dalam lingkungan Rusun selain terdapat PPRS juga terdapat RW atau Rukun Warga (apabila memenuhi syarat administrative yang ditentukan Pemda, dalam hal jumlah penduduk atau warga penghuni) dan RT. 
Namun satu sama lain, khususnya PPRS memiliki kewenangan yang lebih jauh dalam hal pengelolaan Rusun, sementara fungsi pengawasan seperti wajib lapor bagi tamu adalah tetap dipegang oleh RT (Perwakilan Antar Blok atau PAB) yang nota bene juga sebagai anggota PPRS. Jika terjadi tumpang tindih maka akan berdampak pada pelayanan administrasi warga menjadi bertabrakan sehingga menimbulkan kebingungan warga, karena ada dualisme pelayanan administrasi.    Jangan melakukan pendangkalan terhadap tupoksi PPRS, karena PPRS memiliki peran yang strategis dalam pengelolaan Rusun. Biarkan RW dan RT menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan Pemda yang berlaku. Janganlah Negara melakukan 'Pembodohan Publik' kepada masyarakat awam, sudah selayaknya Negara melakukan pemberdayaan PPRS dalam tupoksi yang sesungguhnya, memberikan pembinaan-pembinaan sumberdaya manusia kearah pengelolaan Rusun yang mandiri, memberikan fasilitas atau sarana pendukung, serta meningkatkan taraf hidup ekonomi penghuni Rusun. 
Maka program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dahulu hidup dipemukiman kumuh yang kemudian direlokasi di Rusun dapat dinyatakan berhasil. 'Pembodohan Publik' yang dilegitimasi Negara akan mengakibatkan kebodohan yang permanent terhadap rakyat, sehingga rakyat terbelenggu oleh peraturan-peraturan yang sesungguhnya menguntungkan malah justeru jadi merugikan rakyat itu sendiri. Keberpihakan Negara terhadap rakyat harus segera dilakukan secara nyata (kongkrit), bukan sekedar basa-basi politik.


http://muicpresent.blogspot.com/2011/05/pengertian-rumah-susun.html
http://digilib.its.ac.id/public/ITS-Master-15548-3308202011-Chapter1.pdf

RUANG TERBUKA HIJAU

Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam
kegunaan atau manfaat ruang terbuka hijau pun banyak skali , manfaatnya sbagai berikut :
1. untuk menyegarkan kota 
2. untuk tempat berinteraksi masyarakat tanpa memperdulikan status sosialnya
3. sarana hiburan 
4. untuk bersanti sejenak dll.
Menurut kegiatannya, ruang terbuka terbagi dua ;

·Ruang terbuka aktif, mempunyai unsur kegiatan di dalamnya, seperti bermain, berolahraga, jalan2. Ruang ini dapat berupa plaza, lapangan olahraga, tempat bermain anak dan remaja, penghijauan tepi sungai sebagai tempat rekreasi.
·Ruang terbuka pasif, tak digunakan untuk berkegiatan, lebih berfungsi ekologis dan pengindah visual, seperti penghijauan tepi jalan, penghijauan bantaran kereta api, sungai, atau daerah alami.Menurut Rob Rimer ( Urban Space ), secara garis besar, ruang terbuka berbentuk ;
·Memanjang ( koridor ), umumnya memiliki batas pada sisinya, seperti jalan, sungai, dsb.
·Membulat, umumnya mempunyai batas pada sekelilingnya, seperti  lapangan upacara, area rekreasi, lapangan olahraga.Menurut sifatnya, ruang terbuka terdiri dari ;
·Ruang terbuka lingkungan, bersifat umum, terdapat di suatu lingkungan.
·Ruang terbuka antar bangunan, terbentuk oleh massa bangunan, bersifat umum atau pribadi, tergantung fungsi bangunan.

Ruang terbuka, fungsi sosialnya antara lain ;
·Tempat bermain dan olahraga
·Tempat bersosialisasi
·Tempat peralihan dan menunggu
·Tempat mendapatkan udara segar.
·Sarana penghubung antara satu tempat dengan tempat lainnya.
·Pembatas di antara massa bangunan.
·Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan.
·Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan.Fungsi ekologisnya, antara lain ;
·Penyegaran udara, mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro.
·Menyerap air hujan.
·Pengendali banjir dan pengatur tata air.
·Memelihara ekosistem tertentu, melindungi plasma nutfah
·Pelembut arsitektur bangunan.

Manfaat  penyediaan ruang terbuka hijau adalah menumbuhkan kesegaran, kenyamanan, keindahan lingkungan, menurunkan polusi dan mewujudkan keserasian lingkungan, Tanaman meredam suara bising sampai 80 %.Ruang terbuka penting bagi kesehatan, kesejahteraan, keamanan. Penampilannya dapat menimbulkan semangat dan kebanggaan. Menurut klasifikasinya terbagi atas ; utility open space, green open space, corridor open space, multiuse clasification ( De Chiara, 1982 ). Ruang terbuka kota banyak menentukan pola bentuk dan tatanan ruang kota untuk tujuan kesehatan, kenyamanan, peningkatan kualitas lingkungan dan pelestarian alam. Secara rinci sistem ruang terbuka kota diuraikan sebagai berikut ;
·Ruang terbuka terkait produksi ( lahan kehutanan, pertanian, produksi mineral, sumber air, komersial dan rekreasi ).
·Ruang terbuka untuk preservasi sumber daya alam dan manusia ( rawa untuk habitat tertentu, hutan satwa, bentukan geologi, batu karang, tempat2 bersejarah dan pendidikan )
·Ruang terbuka untuk kesehatan dan kesejahteraan umum ( lahan untuk melindungi kualitas air, ruang penimbunan sampah buangan, ruang untuk memperbaiki kualitas udara, area rekreasi, area untuk menyajikan efek visual yang menarik ( bukit, pegunungan, lembah, danau, pantai ).
·Ruang terbuka sebagai koridor ( kabel tegangan tinggi, jaringan pipa, bantaran sungai, jalur kereta api ).

http://www.penataanruang.com/ruang-terbuka-hijau.html

Minggu, 28 September 2014

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


Pengertian

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kakuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang mengupayakan cara negara agar dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum, menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan di[ilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi huku akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan pembangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan suatu kesatuan tak tepisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batasan yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (growth), perubahan struktur (structural change), ketergantungan (dependency), pendekatan sistem (system approach), dan penguasaan teknologi (technology).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari menusia untuk memenuhi kebutuhnan hidup.
Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
-        *  Firmitas (kekuatan atau konstruksi)
-        *  Utilitas (kegunaan atau fungsi)
-        *  Venustas (keindahan atau estetika)
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara struktural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang linear, radial, mengelompok, dan menyebar.

Dalam penciptaan ruang  (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa faktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :
-         * Manusia
-         * Kekayaan alam
-         * Modal
-         * Teknologi

Dapat disimpulkan bahwa Hukum  adalah landasan kebijakan-kebijakan yang diciptakan guna mengatur dan melindungi seseorang dalam segala sesuatu yang dilakukannya. Dalam arsitektur hukum berfungsi sebagai metoda landasan hukum yang berfungsi melindungi owner, arsitek itu sendiri, serta semua orang yang berkecimpungan dalam proses pembangunan. Contoh dalam pengaplikasiannya arsitek harus memperhatikan tiga aspek yaitu firmitas, utilitas, dan venustas.

Struktur Hukum Pranata
1.       Legislatif (MPR-DPR), membuat produk hukum;
2.       Eksekutif (Presiden-Pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan;
3.       Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan;
a.       Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
b.      Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan per-UU.
4.       Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara dipengadilan, dsb.

Contoh Kontrak (Umum)
Contoh kontak kerja bidang konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PERMATA EMAS
Dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor                                            : 1/1/2010
Tanggal                                           : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                                              : Richard Joe
Alamat                                            : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon                                 : 08569871000
Jabatan                                           : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PERMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama 
dan
Nama                                              : Taufan Arif
Alamat                                            : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No. Telepon                                 : 088088088
Jabatan                                           : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua. 
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no. 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal-pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggatan kontrak kerja, dsb.

 sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/
buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.) . Penerbit : PT Pradnya Paramita.


Selasa, 20 Mei 2014

Politik dan Strategi Nasional

§ Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

§ Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.

Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

1. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.

Lembaga-lembaga tersebut adalah:

1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2) Dewan perwakilan rakyat(DPR)

3) Badan pemariksa Keuangan (BPK)

4) MahkamahAgung (MA)

2. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”.

mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti:

1) partai politik

2) organisasi kemasyarakatan

3) media massa

4) kelompok kepentingan ( interest group)

5) kelompok penekan (presser group)

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat supra struktur politik diatur oleh presiden.

Dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi:

§ Dewan stabilitas Ekonomi nasional ,

§ Dewan penerbangan dan antariksa nasional RI,

§ Dewan maritim,

§ Dewan otonomi daerah dan

§ Dewan stabilitas politik dan kamanan.

persiden menyusun program kabinet dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program-program tersebut.

(Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden).

Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. (Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional).

 

Sumber :

§ http://pancasila.blogdetik.com/files/2010/05/mgk9.pdf

§ http://triyono.sttnas.ac.id

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi
1.     Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2.     Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.     Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.     Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan
1.     Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.     Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

Implementasi

1.       Kehidupan Politik

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1)      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

2)      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3)      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4)      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5)      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2.       Kehidupan Ekonomi
1)      Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian, dan perindustrian.
2)      Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalamkeadilan ekonomi.
3)      Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
3.       Kehidupan Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1)      Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budayastatus sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2)      Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

Sumber :
  • §Suradinata,Ermaya. (2005). Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI.. Jakarta: Suara Bebas.
  • §Sumarsono, S, et.al. (2001). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Hal 12-17.