Pengertian
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kakuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum
pidana yang mengupayakan cara negara agar dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum, menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan dimana mereka yang akan di[ilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle
menyatakan bahwa “Sebuah supremasi huku akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku
dalam kegiatan pembangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang
merupakan suatu kesatuan tak tepisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan
yang lain serta memiliki batasan yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Kegiatan pembangunan memiliki
empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan
sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang
sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut
mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut
adalah pertumbuhan (growth),
perubahan struktur (structural change),
ketergantungan (dependency),
pendekatan sistem (system approach),
dan penguasaan teknologi (technology).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan
antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi
dari menusia untuk memenuhi kebutuhnan hidup.
Ada tiga aspek penting dalam
arsitektur, yaitu :
- * Firmitas (kekuatan
atau konstruksi)
- * Utilitas (kegunaan
atau fungsi)
- * Venustas (keindahan
atau estetika)
Didalam proses membentuk ruang
dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda)
untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang
tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan
aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang
berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang
makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara struktural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang linear, radial, mengelompok, dan
menyebar.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada
beberapa faktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana),
dan unsur pendukung lainnya.
Unsur-unsur pokok dalam kegiatan
pembangunan adalah :
- * Manusia
- * Kekayaan alam
- * Modal
- * Teknologi
Dapat disimpulkan bahwa Hukum
adalah landasan kebijakan-kebijakan yang
diciptakan guna mengatur dan melindungi seseorang dalam segala sesuatu yang
dilakukannya. Dalam arsitektur hukum berfungsi sebagai metoda landasan hukum
yang berfungsi melindungi owner, arsitek itu sendiri, serta semua orang yang
berkecimpungan dalam proses pembangunan. Contoh dalam pengaplikasiannya
arsitek harus memperhatikan tiga aspek yaitu firmitas, utilitas, dan venustas.
Struktur Hukum Pranata
1. Legislatif
(MPR-DPR), membuat produk hukum;
2. Eksekutif
(Presiden-Pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh kepolisian (POLRI)
selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan
penuntutan;
3. Yudikatif
(MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan;
a.
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi
(PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang
kasuistik;
b.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara
peraturan per-UU.
4. Lawyer,
pihak yang mewakili klien untuk berperkara dipengadilan, dsb.
Contoh Kontrak (Umum)
Contoh kontak kerja bidang
konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan
pembangunan rumah sakit antara
CV. PERMATA EMAS
Dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20
November 2010 kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya,
Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak
atas nama CV. PERMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya,
Jakarta Utara
No. Telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak
atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah
sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah
Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no. 9, Jakarta
Timur.
Setelah itu akan dicantumkan
pasal-pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem
pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan
dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggatan kontrak kerja, dsb.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/
buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.) . Penerbit : PT Pradnya Paramita.