Sabtu, 14 Desember 2013

ARSITEK dan ARSITEKTUR


ARSITEK    adalah ‘seseorang’ ahli dalam bidang arsitektur, ahli rancanga bangun, atau ahli rancang binaan.
                      Lingkup pekerjaan arsitek sangatlah luas. Mulai dari lingkup interior ruang, lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota atau regional.
Secara umum lagi ARSITEK adalah sebuah perancang skema atau rencana.
                     ARSITEK berasal dari Latin yaitu “architectus”, dan dari bahasa Yunani yaitu “architekton” (master pembangun), archi (pemimpin) + tekton (pembangun/tukang kayu).
                                
Jenis Tugas dan Lingkup Pekerjaan Arsitek

Layanan Utama Kerja Arsitek dalam pekerjaan perencanaan dan perancangan Arsitektur dilaksanakan dalam tahap pekerjaan sebagai berikut :

Pekerjaan Tahap ke 1        : Tahap Konsep Rancangan
Pekerjaan Tahap ke 2        : Tahap pra-Rancangan / Skematik Desain
Pekerjaan Tahap ke 3        : Tahap Pengembangan Rancangan 
Pekerjaan Tahap ke 4        : Tahap Pembuatan Gambar Kerja
Pekerjaan Tahap ke 5        : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Pekerjaan Tahap ke 6        : Tahap Pengawasan Berkala.


Pelaksanaan tahapan-tahapan Pekerjaan Perancangan dilaksanakan sebagai berikut :

Setiap tahapan pekerjaan perancangan dapat dilaksanakan daat tahap pekerjaan sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pengguna jasa.

Tahap 1 : Tahap Konsep Rancangan 

1. Sebelum kegiatan perancangan dimulai, perlu ada kejelasan mengenai semua data dan informasi dari pengguna jasa yang terkait tentang kebutuhan dan persyaratan pembangunan agar maksud dan tujuan pembangunan dapat terpenuhi.dengan sempurna.

2. Pada tahap ini arsitek melakukan persiapan perancangan yang meliputi pemeriksaan seluruh data serta informasi yang diterima yang diterima, membuat analisis dan pengolahan data yang menghasilkan :

a. Program Rancangan yang disusun arsitek berdasarkan pengolahan data primer maupun sekunder serta informasi lain untuk mencapai batasan tujuan proyek serta kendala persyaratan/ketentuan pembangunan yang berlaku.

Setelah program rancangan diperiksa dan mendapat persetujuan pengguna jasa, selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk konsep rancangan.

b. Konsep Rancangan yang merupakan dasar pemikiran dan pertimbangan-pertimbangan semua bidang terkait baik struktur, mekanikal, elektrikal, dan atau bidang keahlian lain bila diperlukan yang melandasi perwujudan gagasan rancangan yang menampung semua aspek, kebutuhan, tujuan, biaya, dan kendala proyek.

Setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa konsep ini merupakan racangan dasar perancangan tahap selanjtunya. 

Tahap 2 : Tahap pra-Rancanan/Skematik Desain

1. pra-Rancangan 

Pada tahap ini berdasarkan Konsep Rancangan yang paling sesuai dan dapat memenuhi persyaratan program perancangan, arsitek menyusun pola dan gubahan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar-gambar. Sedangkan nilai fungsional dalam bentuk diagram-diagram. Aspek kualitatif lainnya serta aspek kuantitatif seperti perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan, sistem konstuksi, biaya, dan waktu pelaksanaan pembangunan disajikan dalam bentuk laporan tertulis maupun gambar-gambar.

Setelah diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa, arsitek melakukan kegiatan tahap selanjutnya.

2. Sasaran tahap ini untuk :

a. Membantu pengguna jasa dalam memperoleh pengertian yang tepat atas program dana konsep rancangan yang telah dirumuskan arsitek.

b. Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis.

c. Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsep rancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan.

d. Menunjukan keselarasan dan keterpaduan konsep rancangan terhadap keterpaduan konsep Rencana Tata Kota dalam rangka perizinan.

Tahap 3 : Tahap Pengembangan Rancangan

1. Pada tahap Pengembangan Rancangan, arsitek bekerja keras atas dasar pra-rancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa untuk menentukan : 

a. Sistem konstruksi dan struktur bangunan, sistem mekanikal-elektrikal, serta disiplin terkait lainnya dengan mempertimbangkan kelayakan dan kebaikannya baik terpisah maupun secara terpadu.

b. Bahan bangunan akan dijelaskan secara garis besarn dengan mempertimbangakan nilai, manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, dan nilai ekonomi.

c. Perkiraan biaya konstruksi akan disusun berdasarkan sistem bangunan, kesemuanya disajikan dalam bentuk gambar-gambar, diagaram-diagaram sistem, dan laporan tertulis.

d. Setelah diperiksa dan mendapatkan persetujuan jasa, hasil pengembangan rancangan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan oleh arsitek sebagai dasar untuk memulai tahap selanjutnya. 

2. Sasaran tahap ini untuk :

a. Untuk memastikan dan menguraikan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu.

b. Untuk mematangkan konsep rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem-sistem yang terkandung didalamnya baik dari segi kelayakan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan. 

Tahap 4 : Tahap Pembuatan Gambar Kerja

1. Pada tahap Pembuatan Gambar Kerja, berdasarkan hasil pengembangan rancangan yang telah disetujui oleh pengguna jasa, Arsitek menerjemahkan konsep rancangan yang terkandung dalam pengembangan rancangan tersebut ke dalam gambar-gambar dan uraian uraian teknis yang terperinci sehingga secara tersendiri maupun secara keseluruhan dapat menjelaskan proses pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.

Arsitek menyajikan dokumen pelaksanaan dalam bentuk gambar gambar kerja dan tulisan spesifikasi dan syarat syarat teknik pembangunan yang jelas, lengkap dan teratur, serta perhitungan kuantitas pekerjaan dan perkiraan biaya pelaksanann pembangunan yang jelas, tepat, dan terperinci.

Setelah diperiksa dan mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa, Gambar Kerja yang dihasilkan ini dianggap sebagai rancangan akhir dan siap digunakan untuk proses selanjutnya.

2. Sasaran tahap ini untuk :

a, Untuk memperoleh teknik pelaksanaan konstruksi, agar konsep rancangan yang tergambar dan dimaksud dalam pengembangan rancangan dapat diwujudkan secara fisk dengan mutu yang baik.

b. Untuk memperoleh kuantitatif, agar biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan dapat dihitung dengan seksama dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Untuk melengkapi kejelasan teknis dalam bidang administrasi pelaksanaan pembangunan dan memenuhi persyaratak yuridis yang terkandung dalam dokumen pelelangan dan dokumen perjanjian/kontrak kerja konstruksi.

Tahap 5 : Tahap Proses Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi

1. Penyiapan Dokumen Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi.
Pada tahap ini, arsitek mengolah hasil pembuatan Gambar Kerja ke dalam bentuk format Dokumen Pelelangan yang dilengkapi (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk Daftar Volume (Bill of Quantity/BQ).

Sehingga secara tersendiri maupun keseluruhan dapat mendukung proses : 

a. Pemilihan Pelaksana Konstruksi
b. Penugasan Pelaksana Konstruksi
c. Pengawasan Pelaksana Konstruksi
d. Perhitungan besaran luas dan volume serta biaya pelaksanaan pembangunan yang jelas

2. Pada Tahap Pelelangan Arsitek membantu pengguna jasa secara menyeluruh atau secara sebagian dalam : 

a. Mempersiapkan dokumen pelelangan;
b. Melakukan prakualifikasi seleksi pelaksana konstruksi;
c. Membagikan Dokumen Pelelangan kepada peserta/lelang;
d. Memberikan penjelasan teknis dan lingkup pekerjaan;
e. Menerima penawaran biaya dari pelaksana konstruksi;
f. Melakukan penilaian atas penawaran tersebut;
g. Melakukan nasihat dan rekomendasi pemiliha pelaksana konstruksi kepada pengguna jasa;
h. Menyusun Perjanjian Kerja Konstruksi antara Pengguna Jasa dan Pelaksana Konstruksi.

3. Sasaran tahap ini untuk :
Untuk memperoleh penawaran biaya dan waktu konstruksi yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan sehingga Konstruksi dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan dengan baik dan benar.

Tahap 6 : Tahap Pengawasan Berkala

a. Arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala dilapangan dan mengadakan pertemuan secara teratur dengan pengguna jasa dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atai MK yang ditunjuk oleh pengguna jasa.

b. Dalam hal ini, arsitek tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan harian atau menerus.

c. Penanganan pekerjaan pengawasan berkala dilakukan paling banyak 1 kali dalam 2 minggu atau sekurang kurangnya 1 kali dalam sebulan.

2. Apabila lokasi pembangunan diluar kota tempat kediaman arsitek, maka biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan perjalan arsitek ke lokasi pembangunan, wajib diganti oleh pengguna jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang ditetapkan dan disepakati bersama sebelumnya.

3. Sasaran tahap ini untuk :

a. Untuk membantu pengguna jasa dalam merumuskan kebijaksanaan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk mendapatkan keputusan tindakan pada waktu pelaksanaan konstruksi, khususnya masalah-masalah yang erat dengan hubungannya dengan yang dibuat oleh arsitek.

b. Untuk membantu Pengawasan Terpadu atau MK khususnya dalam menanggulangi masalah-masalah konstruksi yang berhubungan dengan rancangan yang dibuat oleh arsitek.

c. Untuk turut memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan dengan ketentuan mutu yang terkandung dalam rancangan yang dibuat oleh arsitek.


ARSITEKTUR       adalah “seni” dan “ilmu” dalam merancang bangunan dan merancang lingkungan binaan (artekfak). Mulai dari lingkup makro, seperti perencanaan dan parancangan bangunan, interior, furniture, dan produk.
Dalam arti yang sempit, arsitektur sering kali diartikan sebagai ilmu dan seini perencanaan dan perancangan bangunan. Dalam pengertian lain, istilah ARSITEKTUR sering juga dipergunakan untuk menggantikan istilah “hasil-hasil proses perancangan”.
Menurut Vitruvius didalam bukunya De Architectura (yang merupakan sumber tertulis paling tua yang masih ada hingga sekarang) bangunan yang baik haruslah memiliki :
·         Keindahan / Estetika (Venustas)
·         Kekuatan (Firmitas)
·         Kegunaan / Fungsi (Utilitas)
ARSITEKTUR dapat dilaksanakan sebagai keseimbangan dan koordinasi antara ketiga untur tersebut, dan tidak ada satu unsur yang melebihi unsur lainnya. Dalam definisi modern, arsitektur harus mencakup pertimbangan fungsi, estetika, dan psikologis. Namun, dapat dikatakan pula bahwa untus fungsi itu sendiri didalamnya sudah mencakup baik unsur estetika maupun psikologis.
ARSITEKTUR adalah holak, termasuk didalamnya adalah matematika, sains, seni, teknologi, humaniora, politik, sejara, filsafat, dan sebagainya. Mengutip Vitruvius, “Arsitektur adalah ilmu yang timbul dari ilmu-ilmu lainnya, dan dilengkapi dengan proses belajar, dibantu dengan penilaian terhadap karya tersebut sebagai karya seni”. Ia pun menambahg=kan bahwa seorang arsitek harus fasih didalam bidang musik, astronomi, dsb. Filsafat adalah salah satu yang utama didalam pendekatan arsitektur. Rasionalisme, empirisisme, fenomenologi strukturalisme, post-strukturalisme, dan dekonstruktivisme adalah beberapa arahan dari filsafat yang memengaruhi arsitektur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar