Minggu, 28 September 2014

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


Pengertian

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kakuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana. Hukum pidana yang mengupayakan cara negara agar dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum, menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan di[ilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi huku akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pranata pembangunan sebagai suatu sistem adalah sekumpulan pelaku dalam kegiatan pembangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan suatu kesatuan tak tepisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batasan yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (growth), perubahan struktur (structural change), ketergantungan (dependency), pendekatan sistem (system approach), dan penguasaan teknologi (technology).

Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari menusia untuk memenuhi kebutuhnan hidup.
Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
-        *  Firmitas (kekuatan atau konstruksi)
-        *  Utilitas (kegunaan atau fungsi)
-        *  Venustas (keindahan atau estetika)
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara struktural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang linear, radial, mengelompok, dan menyebar.

Dalam penciptaan ruang  (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa faktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Unsur-unsur pokok dalam kegiatan pembangunan adalah :
-         * Manusia
-         * Kekayaan alam
-         * Modal
-         * Teknologi

Dapat disimpulkan bahwa Hukum  adalah landasan kebijakan-kebijakan yang diciptakan guna mengatur dan melindungi seseorang dalam segala sesuatu yang dilakukannya. Dalam arsitektur hukum berfungsi sebagai metoda landasan hukum yang berfungsi melindungi owner, arsitek itu sendiri, serta semua orang yang berkecimpungan dalam proses pembangunan. Contoh dalam pengaplikasiannya arsitek harus memperhatikan tiga aspek yaitu firmitas, utilitas, dan venustas.

Struktur Hukum Pranata
1.       Legislatif (MPR-DPR), membuat produk hukum;
2.       Eksekutif (Presiden-Pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan;
3.       Yudikatif (MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan;
a.       Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik;
b.      Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan per-UU.
4.       Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara dipengadilan, dsb.

Contoh Kontrak (Umum)
Contoh kontak kerja bidang konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PERMATA EMAS
Dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor                                            : 1/1/2010
Tanggal                                           : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama                                              : Richard Joe
Alamat                                            : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon                                 : 08569871000
Jabatan                                           : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PERMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama 
dan
Nama                                              : Taufan Arif
Alamat                                            : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No. Telepon                                 : 088088088
Jabatan                                           : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua. 
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no. 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal-pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan, sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggatan kontrak kerja, dsb.

 sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/
buku : Sistem Hukum di Indonesia (Prof. Dr. R. Soepomo, S.H.) . Penerbit : PT Pradnya Paramita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar